SEJARAH SINGKAT TKQ/TP Al-Qur'an Al-Islamiyah Unit 003 dan Madrasah Diniyah Al-Islamiyah Desa Ulak Kembahang I
SEJARAH SINGKAT
TKQ/TP Al-Qur'an Al-Islamiyah Unit 003 dan Madrasah Diniyah Al-Islamiyah Desa Ulak Kembahang I
A. Pendahuluan
Desa Ulak
Kembahang Kecamatan Pemulutan terbentuk sejak masih bergabung dengan Kabupaten
Ogan Komering Ilir, yakni sejak tahun 1950-an yang merupakan salah satu desa
yang terletak di Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi
Sumatera Selatan. Pada
tahun 1974 di desa Ulak Kembahang telah mendirikan Perguruan Islam Tabyiniyyah
Ulak Kembahang (PITUK).
Kemudian pada tahun 1985 berganti
dengan nama Ma’hadul Islamiyah. Biasanya masyarakat menyebutnya Sekolah Igame
(Sekolah Agama), dikelola
oleh pemuka masyarakat yang dipimpin oleh Alm. Ustadz Uju Mad atau Ustadz Ahmad H. Sa’ud (alm).
Pada tahun 2000
Sekolah Igame (Sekolah Agama) Ma’hadul Islamiyah di beri nama TKQ/TPQ
Al-Islamiyah Unit 180 dibawah naungan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK
Al-Qur’an (LPPTKA) dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI)
dikelola oleh pemuka masyarakat yang dipimpin oleh Ustadz H. Abdul Rozak H.
Rasyidin (alm).
Pada Tahun 2004 terjadi pemekaran
atau pemisahan dua wilayah menjadi Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten
Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian pada tahun 2005 berdasarkan
Peraturan Daerah Ogan Ilir No. 22 tahun 2005 Kecamatan Pemulutan dimekarkan
menjadi tiga wilayah, yaitu Kecamatan Pemulutan (Induk), Kecamatan Pemulutan
Barat dan Kecamatan Pemulutan Selatan.
Desa Ulak Kembahang I termasuk di
Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir, yang berdiri sejak tahun 2006
berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Ilir No. 44 tahun 2006 tentang Pembentukan
dan Pemekaran Desa di Kabupaten Ogan Ilir. Desa Ulak Kembahang I merupakan
hasil pemekaran dari Desa Ulak Kembahang menjadi tiga desa, yaitu : Desa Ulak
Kembahang I, Desa Ulak Kembahang II dan Desa Arisan Jaya.
Kemudian pada
tahun 2021 TKQ/TPQ AL-Islamiyah berganti nomor unit dari 180 menjadi no unit
003 Kecamatan Pemulutan Barat. Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pada tanggal 26
Januari 2021 terbit juga SK dari Kementrian Agama Kabupaten Ogan Ilir dengan
No.82/Kk.06.15.03/BA.01.1/2021. Nomor STATISTIK 411216100270.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun
2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI
No. 32 Tahun 2011 tentang Tata Cara pemberian
bantuan hibah dari APBD;
C. Nama dan Alamat Lembaga
Nama Lembaga : Al Islamiyah
Alamat Lembaga : Jl. Mayor
Iskandar Dusun II Desa Ulak Kembahang I
Kecamatan Pemulutan Barat Kabupten Ogan Ilir 30653
D. Visi dan Misi VISI
VISI : Menyiapkan
generasi qur’ani yang berakhlak mulia memiliki keterampilan,
cerdas
dan mandiri.
MISI : 1.
Mengembangkan pendidikan berdasarkan nilai-nilai islam dengan
Mengikut sertakan
pengetahuan umum, sosial dan keterampilan.
2. Mewujudkan
generasi yang cinta al-qur’an.
3.Menjalin kerjasama dengan seluruh unsur masyarakat
dalam mewujudkan pendidikan islam yang berkualitas.
E. Kepemimpinan
Adapun
kepemimpinan Madrasah tersebut, sebagai berikut :
1) Pada tahun 1974 s/d tahun 1997 dipimpin
oleh Ustadz Ahmad H. Sa’ud (alm).
2) Pada tahun 1997 s/d tahun 2011 dipimpin oleh Ustadz H. Abdul Rozak H. Rasyidin (alm).
3) Pada tahun 2011 s/d 2025. dipimpin oleh Ustadz A. kadir bin A. Roni (alm).
(Untuk TK/TP Al-Qur'an Al-Islamiyah Unit 003)
4) Pada tahun 2018 sampai dengan sekarang
dipimpin oleh Khoirul Umam, S.Sos
(Untuk Madrasah Diniyah Al-Islamiyah Desa Ulak Kembahang I)
F. Kondisi Lingkungan Fisik dan Sosial
Keadaan
fisik Madrasah tersebut, yang mempunyai fasilitas sebagai berikut :
a) Lapangan Parkir;
b) 1 Ruangan Kantor;
c) 6 Ruangan Kelas;
d) 1 MCK;
Keadaan
lingkungan Madrasah tersebut mempunyai luas wilayah administrasi yang berukuran
lebar 11 meter dan panjang 27 meter.
Tanah
tersebut Milik Bapak Malik bin Ani (Alm). yang dibeli Oleh Bapak Saribudin
(alm). Kemudian pada tanggal 20 Mei 1989 tanah tersebut dibeli Oleh warga Desa
Ulak Kembahang, yaitu : Ustazd M. Umar Ijah (alm)., Ustadz Ahmad H. Sa’ud
(alm)., dan Bapak H.M. Yusuf H. Ipit (alm). Yang disaksikan oleh Bapak
Dang bin Kete (alm). dan Bapak Saribudin (alm). Dimana tanah tesebut yang
digunakan untuk kepentingan keperluan gedung sekolah khusus kampung IV Desa
Ulak Kembahang.
Pendirian
Madrasah tersebut atas swadaya masyarakat Desa Ulak Kembahang.
Kemudian
pada tahun 2010 Melalui PNPM Mandiri Pedesaan, Madrasah tersebut direnovasi.
G. Batas wilayah Madrasah tersebut,
dengan batas wilayah sebagai berikut :
Ø
Sebelah Ilir : Berbatas
dengan tanah Bapak H. Azhari Undok (alm)
Ø
Sebelah Ulu : Berbatas
dengan tanah Bapak H.M. Yusuf H. Ipit (alm).
Ø
Sebelah Darat : Berbatas
dengan tanah Jalan Raya
Ø
Sebelah Laut : Berbatas
dengan tanah Bapak H. Azhari Undok (alm).
Yang memiliki ketingian 2 meter diatas permukaan sungai
Ogan.
Adapun
Orbitasi (Jarak dari Pusat Pemerintahan) sebagai berikut :
Ø
Jarak dari Pemerintahan
Kecamatan : 5 Km
Ø
Jarak dari Pemerintahan
Kota : 22 Km
Ø
Jarak dari Ibu Kota
Kabupaten : 15 Km
Ø
Jarak dari Ibu Kota
Provinsi : 22 Km
H. Materi yang Diajarkan
Materi
yang diajarkan kepada santri adalah materi TK-TP Al-Qur'an sesuai petunjuk dari
DPD BKPRMI Kab. Ogan Ilir dan DPW BKPRMI Sumatera Selatan serta kurikulum
madrasah diniyah yang bersumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Ogan Ilir tahun 2018 serta materi penunjang dari mata pelajaran pendidikan
agama Islam untuk direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Adapun materi
ajar yang diberikan kepada santri adalah :
1) Membaca
Al-Qur’an yang baik dan benar;
a. Tilawah Al-Qur’an;
b. Tartil;
c. Qira'at Tajwid;
2) Al-Qur’an
Hadits;
3) Fiqih;
4) Aqidah
Akhlak;
5) Praktek
Ibadah
6) Ayat
Pendek;
7) Tulisan
Arab (kaligrafi);
8) Bahasa
Arab;
9) Pidato;
10) dan lain-lain
Semoga sukses dunia akhirat
BalasHapusTrima kasih atas informasinya
Amiin ya Allah
HapusJazakallah
BalasHapus