SEJARAH SINGKAT TKQ/TP Al-Qur'an Al-Islamiyah Unit 003 dan Madrasah Diniyah Al-Islamiyah Desa Ulak Kembahang I
SEJARAH SINGKAT
A. Pendahuluan
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun
2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI
No. 32 Tahun 2011 tentang Tata Cara pemberian
bantuan hibah dari APBD;
C. Nama dan Alamat Lembaga
Nama Lembaga : Al Islamiyah
Alamat Lembaga : Jl. Mayor
Iskandar Dusun II Desa Ulak Kembahang I
Kecamatan Pemulutan Barat Kabupten Ogan Ilir 30653
D. Visi dan Misi VISI
VISI : Menyiapkan
generasi qur’ani yang berakhlak mulia memiliki keterampilan,
cerdas
dan mandiri.
MISI : 1.
Mengembangkan pendidikan berdasarkan nilai-nilai islam dengan
Mengikut sertakan
pengetahuan umum, sosial dan keterampilan.
2. Mewujudkan
generasi yang cinta al-qur’an.
3.Menjalin kerjasama dengan seluruh unsur masyarakat
dalam mewujudkan pendidikan islam yang berkualitas.
E. Kepemimpinan
Adapun
kepemimpinan Madrasah tersebut, sebagai berikut :
1) Pada tahun 1974 s/d tahun 1997 dipimpin
oleh Ustadz Ahmad H. Sa’ud (alm).
2) Pada tahun 1997 s/d tahun 2011 dipimpin oleh Ustadz H. Abdul Rozak H. Rasyidin (alm).
3) Pada tahun 2011 s/d 2025. dipimpin oleh Ustadz A. kadir bin A. Roni (alm).
(Untuk TK/TP Al-Qur'an Al-Islamiyah Unit 003)
4) Pada tahun 2018 sampai dengan sekarang
dipimpin oleh Khoirul Umam, S.Sos
(Untuk Madrasah Diniyah Al-Islamiyah Desa Ulak Kembahang I)
F. Kondisi Lingkungan Fisik dan Sosial
Keadaan
fisik Madrasah tersebut, yang mempunyai fasilitas sebagai berikut :
a) Lapangan Parkir;
b) 1 Ruangan Kantor;
c) 6 Ruangan Kelas;
d) 1 MCK;
Keadaan
lingkungan Madrasah tersebut mempunyai luas wilayah administrasi yang berukuran
lebar 11 meter dan panjang 27 meter.
Tanah
tersebut Milik Bapak Malik bin Ani (Alm). yang dibeli Oleh Bapak Saribudin
(alm). Kemudian pada tanggal 20 Mei 1989 tanah tersebut dibeli Oleh warga Desa
Ulak Kembahang, yaitu : Ustazd M. Umar Ijah (alm)., Ustadz Ahmad H. Sa’ud
(alm)., dan Bapak H.M. Yusuf H. Ipit (alm). Yang disaksikan oleh Bapak
Dang bin Kete (alm). dan Bapak Saribudin (alm). Dimana tanah tesebut yang
digunakan untuk kepentingan keperluan gedung sekolah khusus kampung IV Desa
Ulak Kembahang.
Pendirian
Madrasah tersebut atas swadaya masyarakat Desa Ulak Kembahang.
Kemudian
pada tahun 2010 Melalui PNPM Mandiri Pedesaan, Madrasah tersebut direnovasi.
G. Batas wilayah Madrasah tersebut,
dengan batas wilayah sebagai berikut :
Ø
Sebelah Ilir : Berbatas
dengan tanah Bapak H. Azhari Undok (alm)
Ø
Sebelah Ulu : Berbatas
dengan tanah Bapak H.M. Yusuf H. Ipit (alm).
Ø
Sebelah Darat : Berbatas
dengan tanah Jalan Raya
Ø
Sebelah Laut : Berbatas
dengan tanah Bapak H. Azhari Undok (alm).
Yang memiliki ketingian 2 meter diatas permukaan sungai
Ogan.
Adapun
Orbitasi (Jarak dari Pusat Pemerintahan) sebagai berikut :
Ø
Jarak dari Pemerintahan
Kecamatan : 5 Km
Ø
Jarak dari Pemerintahan
Kota : 22 Km
Ø
Jarak dari Ibu Kota
Kabupaten : 15 Km
Ø
Jarak dari Ibu Kota
Provinsi : 22 Km
H. Materi yang Diajarkan
Materi
yang diajarkan kepada santri adalah materi TK-TP Al-Qur'an sesuai petunjuk dari
DPD BKPRMI Kab. Ogan Ilir dan DPW BKPRMI Sumatera Selatan serta kurikulum
madrasah diniyah yang bersumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Ogan Ilir tahun 2018 serta materi penunjang dari mata pelajaran pendidikan
agama Islam untuk direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Adapun materi
ajar yang diberikan kepada santri adalah :
1) Membaca
Al-Qur’an yang baik dan benar;
a. Tilawah Al-Qur’an;
b. Tartil;
c. Qira'at Tajwid;
2) Al-Qur’an
Hadits;
3) Fiqih;
4) Aqidah
Akhlak;
5) Praktek
Ibadah
6) Ayat
Pendek;
7) Tulisan
Arab (kaligrafi);
8) Bahasa
Arab;
9) Pidato;
10) dan lain-lain

Semoga sukses dunia akhirat
BalasHapusTrima kasih atas informasinya
Amiin ya Allah
HapusJazakallah
BalasHapus