SEJARAH SINGKAT TKQ/TP Al-Qur'an Al-Islamiyah Unit 003 dan Madrasah Diniyah Al-Islamiyah Desa Ulak Kembahang I

SEJARAH SINGKAT

A.  Pendahuluan

Desa Ulak Kembahang merupakan salah satu desa yang telah ada sejak tahun 1950-an ketika masih menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Desa ini berada di wilayah Kecamatan Pemulutan dan memiliki sejarah panjang dalam pengembangan
pendidikan keagamaan masyarakat.

Pada tahun 1974, masyarakat Desa Ulak Kembahang mendirikan Perguruan Islam Tabyiniyyah Ulak Kembahang (PITUK) sebagai sarana pendidikan agama Islam bagi generasi muda.

Selanjutnya, pada tahun 1985 lembaga tersebut berganti nama menjadi Ma'hadul Islamiyah dan lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Sekolah Igame (Sekolah Agama). Lembaga ini dikelola oleh para tokoh masyarakat yang dipimpin oleh Alm. Ustadz Ahmad H. Sa'ud.

Pada tahun 2000, Ma'hadul Islamiyah berkembang menjadi TKQ/TPQ Al-Islamiyah Unit 180 di bawah naungan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur'an (LPPTKA) BKPRMI, yang dipimpin oleh Alm. Ustadz H. Abdul Rozak H. Rasyidin.

Seiring perkembangan wilayah administrasi, pada tahun 2004 Kabupaten Ogan Ilir resmi terbentuk sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2005, Kecamatan Pemulutan dimekarkan menjadi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Pemulutan Barat, dan Kecamatan Pemulutan Selatan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 44 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Pemekaran Desa, Desa Ulak Kembahang dimekarkan menjadi tiga desa, yaitu Desa Ulak Kembahang I, Desa Ulak Kembahang II, dan Desa Arisan Jaya. Sejak saat itu, Desa Ulak Kembahang I menjadi bagian dari Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.

Pada tahun 2021, TKQ/TPQ Al-Islamiyah mengalami perubahan nomor unit dari Unit 180 menjadi Unit 003 Kecamatan Pemulutan Barat. Selain itu, lembaga ini memperoleh legalitas dari Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir melalui Surat Keputusan Nomor 82/Kk.06.15.03/BA.01.1/2021 tanggal 26 Januari 2021 dengan Nomor Statistik 411216100270.

Sebagai lembaga pendidikan Al-Qur'an yang berkomitmen mencetak generasi berakhlak mulia, berilmu, dan berwawasan luas, TKQ/TPQ Al-Islamiyah tidak hanya memberikan pembelajaran di dalam kelas, tetapi juga berupaya menghadirkan pengalaman belajar yang nyata melalui kegiatan edukatif di luar lingkungan sekolah.


B.  Landasan Hukum

1.      Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

3.      Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 32 Tahun 2011 tentang Tata Cara pemberian  

  bantuan hibah dari APBD;

 

C. Nama dan Alamat Lembaga

Nama Lembaga      Al Islamiyah

Alamat Lembaga    Jl. Mayor Iskandar Dusun II Desa Ulak Kembahang I

   Kecamatan Pemulutan Barat Kabupten Ogan Ilir 30653


D.   Visi dan Misi VISI

VISI           Menyiapkan generasi qur’ani yang berakhlak mulia memiliki keterampilan,

                     cerdas dan mandiri.

MISI           1. Mengembangkan pendidikan berdasarkan nilai-nilai islam dengan

      Mengikut sertakan pengetahuan umum, sosial dan keterampilan.

2.  Mewujudkan generasi yang cinta al-qur’an.

3.Menjalin kerjasama dengan seluruh unsur masyarakat dalam mewujudkan pendidikan islam yang berkualitas.

 

E.  Kepemimpinan 

Adapun kepemimpinan Madrasah tersebut, sebagai berikut :

1)         Pada tahun 1974 s/d tahun 1997 dipimpin oleh Ustadz Ahmad H. Sa’ud (alm).

2)         Pada tahun 1997 s/d tahun 2011 dipimpin oleh Ustadz H. Abdul Rozak H. Rasyidin (alm). 

3)         Pada tahun 2011 s/d 2025. dipimpin oleh Ustadz A. kadir bin A. Roni  (alm). 

(Untuk TK/TP Al-Qur'an Al-Islamiyah Unit 003)

4)         Pada tahun 2018 sampai dengan sekarang dipimpin oleh Khoirul Umam, S.Sos 

(Untuk Madrasah Diniyah Al-Islamiyah Desa Ulak Kembahang I)


F. Kondisi Lingkungan Fisik dan Sosial

Keadaan fisik Madrasah tersebut, yang mempunyai fasilitas sebagai berikut :

a)         Lapangan Parkir;

b)         1 Ruangan Kantor;

c)         6 Ruangan Kelas;

d)         1 MCK;

Keadaan lingkungan Madrasah tersebut mempunyai luas wilayah administrasi yang berukuran lebar 11 meter dan panjang 27 meter. 

Tanah tersebut Milik Bapak Malik bin Ani (Alm). yang dibeli Oleh Bapak Saribudin (alm). Kemudian pada tanggal 20 Mei 1989 tanah tersebut dibeli Oleh warga Desa Ulak Kembahang, yaitu : Ustazd M. Umar Ijah (alm)., Ustadz Ahmad H. Sa’ud (alm)., dan Bapak H.M. Yusuf  H. Ipit (alm). Yang disaksikan oleh Bapak Dang bin Kete (alm). dan Bapak Saribudin (alm). Dimana tanah tesebut yang digunakan untuk kepentingan keperluan gedung sekolah khusus kampung IV Desa Ulak Kembahang.

Pendirian Madrasah tersebut atas swadaya masyarakat Desa Ulak Kembahang.

Kemudian pada tahun 2010 Melalui PNPM Mandiri Pedesaan, Madrasah tersebut direnovasi.

 

G. Batas wilayah Madrasah tersebut, dengan batas wilayah sebagai berikut :

Ø  Sebelah Ilir : Berbatas dengan tanah Bapak H. Azhari Undok (alm)

Ø  Sebelah Ulu : Berbatas dengan tanah Bapak H.M. Yusuf H. Ipit (alm).

Ø  Sebelah Darat : Berbatas dengan tanah Jalan Raya

Ø  Sebelah Laut : Berbatas dengan tanah Bapak H. Azhari Undok (alm).

 

Yang memiliki ketingian 2 meter diatas permukaan sungai Ogan.

Adapun Orbitasi (Jarak dari Pusat Pemerintahan) sebagai berikut :

Ø  Jarak dari Pemerintahan Kecamatan : 5 Km

Ø  Jarak dari Pemerintahan Kota           : 22 Km

Ø  Jarak dari Ibu Kota Kabupaten          : 15 Km

Ø  Jarak dari Ibu Kota Provinsi              : 22 Km


H. Materi yang Diajarkan

Materi yang diajarkan kepada santri adalah materi TK-TP Al-Qur'an sesuai petunjuk dari DPD BKPRMI Kab. Ogan Ilir dan DPW BKPRMI Sumatera Selatan serta kurikulum madrasah diniyah yang bersumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir tahun 2018 serta materi penunjang dari mata pelajaran pendidikan agama Islam untuk direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Adapun materi ajar yang diberikan kepada santri adalah :

 

1)         Membaca Al-Qur’an yang baik dan benar;

 

a.    Tilawah Al-Qur’an;

b.    Tartil;

c.    Qira'at Tajwid;

 

2)         Al-Qur’an Hadits;

3)         Fiqih;

4)         Aqidah Akhlak;

5)         Praktek Ibadah

6)         Ayat Pendek;

7)         Tulisan Arab (kaligrafi);

8)         Bahasa Arab;

9)         Pidato;

10)        dan lain-lain




Komentar

Posting Komentar